Text
Hukum tata negara indonesia
Perubahan konstitusi yang terjadi di awal era Reformasi, yang telah dilakukan oleh MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002, telah banyak mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Perubahan ini telah memasukkan beberapa prinsip baru, seperti pemisahan kekuasaan, check and balances, sampai dengan proses pemakzulan seorang presiden dengan memasukkan mekanisme proses hukum. Dalam soal kelembagaan perwakilan, telah menjadikan MPR sebagai lembaga perwakilan ketiga, setelah adanya lembaga perwakilan yang baru, DPD. Banyak yang menilai, Indonesia telah mengikuti model sistem parlemen dua kamar (bikameral).
Kekuasaan kehakiman pun tak terlepas dari proses perubahan, dengan lahimnya Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kewenangan antara lain untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang serta memeriksa dan mengadil presiden dan wakil presiden atas tuduhan DPR. Namun, tekad untuk lebih memperkuat sistem pemerintahan presidensial tak semuanya terpenuhi, seiring dengan menguatnya Dewan Perwakilan Rakyat, melalui sejumlah kewenangan, termasuk kewenangan dalam pengisian jabatan-jabatan publik.
Perubahan yang terjadi di bidang hukum tata negara dimaksud menjadikan buku ini, Hukum Tata Negara Indonesia, terasa diperlukan sebagai penyempurna dari sejumlah buku bacaan yang ada, yang mengkaji masalah hukum tata negara terkini.
Tidak tersedia versi lain