Text
Hukum keperadatan : dalam perspektif hukum nasional, perdata (BW), hukum islam, dan hukum adat
Hukum keperdataan memang merupakan hukum privat yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, bahkan mengatur hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum. Hubungan-hubungan tersebut menimbulkan akibat hukum yang sudah diatur dalam hukum nasional, hukum adat, dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Sebagai subjek hukum, manusia yang beragama tentunya harus menyakini bahwa semua hubungan hukum yang dilakukannya diperhatikan dan diatur pula oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hukum tidak bisa terlepas dari ketentuan hukum nasional, hukum adat dan hukum Islam termasuk kompilasi hukum Islam dan kompilasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Pembahasan buku ini terbagi atas 7 bab yang mencakup bab 1 mengenal hukum dan hukum keperdataan; bab 2 hukum keperdataan di Indonesia; bab 3 hukum perorangan; bab 4 wakaf dan yayasan sebagai badan hukum; bab 5 hukum keluarga dan perkawinan; bab 6 hukum benda dan pembahasan diakhiri pada bab 7 hak atas kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan.
Tidak tersedia versi lain