Text
Sistem ekonomi pancasila
Buku ini merupakan rekonstruksi pikiran dan cita-cita para pendiri negara di bidang ekonomi. Penelusuran kami menunjukkan bahwa pemikiran dasar tentang ekonomi Indonesia telah diletakkan oleh Bung Hatta sejak tahun 1932. Dalam pidatonya, “Ke Arah Indonesia Merdeka” (1932), Bung Hatta menyatakan: “Pendeknya cara mengatur pemerintahan negeri, cara menyusun perekonomian rakyat, semuanya harus diputuskan oleh rakyat dengan mufakat…Inilah arti kedaulatan rakyat. Tidak dalam hal politik melainkan juga dalam sisi sosial dan ekonomi ada demokrasi”.
Dari pandangan yang sangat mendasar tersebut, jelas tergambar betapa mekanisme pengaturan negara–termasuk di bidang ekonomi–harus diputuskan oleh seluruh rakyat secara mufakat. Bagi Bung Hatta, hal inilah arti sesungguhnya dari kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Oleh karena itu, asas, kaidah, arah dan haluan perekonomian bangsa ini harus diputuskan oleh MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat melalui UUD 1945 dan GBHN. Kehadiran buku ini semoga dapat memperkaya khazanah pemikiran ekonomi, Indonesia khususnya, dan dunia pada umumnya, bahwa Sistem Ekonomi Pancasila adalah “cara pandang sendiri” dalam ekonomi untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu mencapai kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dan diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. SEP–sebagaimana dimaknai para pendiri NKRI–merupakan “sistem sendiri”, berhasil direkonstruksi dalam buku ini dengan pelacakan historis, dan elaborasi dari sudut filsafat ilmu dengan tiga tahap pembahasan: asal-usul, penalaran, serta arah haluan dan penerapannya. Pemikiran dan cita-cita para pendiri negara di bidang ekonomi tersebut kiranya masih relevan dan dapat menjadi solusi bagi masalah bangsa dalam menghadapi perkembangan jaman dan tantangan globalisasi.
Tidak tersedia versi lain