Text
Etika pelayanan publik : sebuah pengantar
Pelayanan publik dimaknai sebagai segala usaha yang dilakukan oleh orang atau badan di dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan oleh pihak swasta, tetapi yang berperan paling penting di dalam memenuhi kebutuhan rakyat adalah negara melalui aparatur negara. Namun ketika pelayanan publik memberi peluang memperoleh keuntungan, praktik pelayanan publik oleh aparatur negara yang semula semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat lama-kelamaan berputar haluan mencari keuntungan, suatu keuntungan yang dinikmati oleh aparatur negara sendiri. Sehingga dari sana muncul praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara. Oleh karena itu perlu diperhatikan etika pelayanan publik yang sesuai dengan aturan agar tidak terjadi pelayanan publik yang buruk. Etika tidak hanya sebagai aturan norma, system nilai dan kode etik yang menuntun seseorang dalam melakukan tindakannya, tetapi juga bermakna sebagai filsafat yang merefleksi secara kritis aturan moral dan kode etik itu.
Tidak tersedia versi lain