Text
Hukum pidana korporasi : doktrin, norma, dan praksis
Dalam perkembangannya, pembentuk undang-undang dalam hukum pidana—turut menyadari bahwa suatu tindak pidana dapat saja dilakukan oleh orang dalam lingkup organisasi atau korporasi, sehingga dipandang perlu adanya perumusan tindak pidana oleh atau atas nama korporasi (corporate crime). Dalam konteks yang demikian, pertanggungjawaban pidana selain diarahkan kepada orang sebagai pengurus korporasi juga terhadap korporasi itu sendiri (corporate criminal liability)—sanksi pidananya pun demikian.
Tidak tersedia versi lain