Text
Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia
Lingkungan hidup menjadi persoalan kemanusiaan dan kehidupan, karena bila pengelolaannya tidak bijak dan dikelola dengan tidak mematuhi norma-norma yang berlaku, maka akan berdampak pada kemanusiaan dan kehidupan. Keberadaan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai jawaban untuk mengatur lingkungan agar menjadi lebih baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan. Indonesia telah tiga kali membuat Undang-undang Lingkungan hidup, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1986, UU Nomor 27 Tahun 1997, dan UU Nomor 23 Tahun 2009. Penegekan hukum lingkungan yang baik akan membuat lingkungan dan manusia yang berada di dalamnya menjadi baik pula.
Tidak tersedia versi lain