Text
Hukuman korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi
Dahulu pelaku tindak pidana korupsi hanya berupa orang perorangan, namun beberapa tahun terakhir ini ada beberapa korporasi yang tertangkap dan diproses hingga ke tingkat pengadilan. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah permasalahan untuk menghukum sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: pertama, korporasi yang mana yang dapat dipidana. Tampaknya tidak semua korporasi dapat dipidana, sebab dilihat dari bentuk dan jenisnya terdapat beberapa macam korporasi. Kedua, UU Tipikor belum mengatur secara jelas dan tegas hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Permasalahan ketiga, hukuman tambahan yang tergolong ringan, yakni penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Melalui serangkaian penelitian dan pengamatan, diyakini sumber kelemahan tersebut berasal dari UU Tipikor, dan dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara. Maka menurut hemat penulis kelemahan-kelemahan tersebut perlu dihilangkan dengan cara pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dan penyempurnaan UU Tipikor agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas korupsi. Buku yang ada di tangan pembaca ini akan membedah secara tuntas satu per satu bagaimana peliknya permasalahan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi oleh korporasi. Diharapkan karya tulis ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam melakukan penegakan hukum, juga sebagai bahan perbaikan hukum korupsi di masa mendatang.
Tidak tersedia versi lain