Text
Hukum perbankan
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diperkuat dengan pembaruan UU No. 10 Tahun 1998. Dual banking system atau sistem perbankan ganda adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem ini, penerapan dan pengawasannya berlaku sama (equal treatment) antara bank konvensional dan bank syariah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buku ini mengangkat isu seputar aspek hukum dalam pelaksanaan sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Beberapa materi yang akan pembaca temui di dalam buku ini di antaranya mengenai bank sebagai lembaga intermediasi, hubungan hukum antara bank (konvensional dan syariah) dan nasabah, kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya mengenai penerapan manajemen risiko. Kemudian diuraikan pula mengenai prinsip kehati-hatian pada kegiatan usaha perbankan, serta pengawasan perbankan oleh otoritas jasa keuangan.
Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah.
Tidak tersedia versi lain