Text
Hukum perjanjian : penjelasan makna pasal-pasal perjanjian bernama dalam KUH perdata (BW)
Hampir semua orang melakukan perjanjian setitiap hari, hanya saja titidak menyadari bahwa mereka telah melakukan hubungan hukum yang diatur dalam hukum perjanjian. Oleh karena itu, hukum perjanjian mengatur berbagai hubungan hukum antara para pihak, baik itu yang dilakukan secara tertulis maupun yang titidak tertulis. Kehadiran buku ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui aturan hukum dalam perjanjian yang mereka buat. Karena buku ini memuat ketentuan yang terkait dengan berbagai macam perjanjian, baik yang sering dilakukan maupun yang jarang dilakukan. Buku ini sangat dibutuhkan mahasiswa dalam memahami ketentuan yang mengatur tentang berbagai macam perjanjian karena memuat ulasan singkat dari berbagai macam perjanjian dan ketentuan dalam KUH Perdata (BW) yang disertai penjelasannya
Tidak tersedia versi lain