Text
Memahami hukum perdata internasional Indonesia
Perdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek hukum di berbagai negara. Kondisi ini membuka peluang dan tantangan baru akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang berlangsung secara pesat. Kaidah dan teori Hukum Perdata Internasional (HPI) diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari hubungan dan peristiwa hukum yang di dalamnya terdapat unsur asing (foreign elements), baik karena personalitas para pihak maupun teritorialitas, yang menyebabkan dua sistem hukum dari dua negara atau lebih saling bersinggungan.
Masalah-masalah HPI yang khas tidak dapat diatasi hanya dengan menggunakan pendekatan sistem hukum nasional biasa. Oleh karenanya, pemahaman terhadap kaidah dan teori HPI sangat penting dimiliki oleh calon sarjana hukum. Kebutuhan ini mendesak karena dua alasan utama. Pertama, semakin banyaknya masalah-masalah HPI yang timbul dalam bidang hukum keluarga dan bisnis. Kedua, lahirnya norma-norma hukum baru yang bersifat mondial, dengan makin luasnya negara-negara di dunia menjadi peserta konvensi dalam bidang hukum perdata.
Pada dasarnya, kuliah-kuliah HPI dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap sistem hukum mana yang berwenang untuk menyelesaikan masalah hukum yang di dalamnya terdapat unsur asing (foreign elements); forum apakah yang akan digunakan untuk memeriksa dan memutus suatu masalah HPI; dan sejauh manakah suatu putusan hukum pengadilan asing dapat dilaksanakan di negara lain. Hingga saat ini, buku-buku HPI dalam bahasa Indonesia masih terlalu sedikit jumlahnya. Buku ini diharapkan dapat mengisi kebutuhan tersebut, dan membantu para mahasiswa untuk memahami teori dan kaidah HPI.
Tidak tersedia versi lain