Text
Akad dan produk bank syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis Syariah Islam. Secara makro bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan di sisi lain bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktivitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan, telah sesuai dengan prinsip Syariah.
Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan mudharabah berarti produk tabungan yang menggunakan akad mudharabah, sedangkan tabungan wadi’ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadi’ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad mudharabah berlaku untuk tabungan mudharabah, sedangkan segala ketentuan mengenai akad wadi’ah berlaku untuk tabungan wadi’ah.
Karena uniknya hubungan antara akad dan produk bank syariah dan adanya perbedaan mazhab dari masing-masing negara di mana bank syariah beroperasi, buku ini sengaja membahas secara mendalam berbagai akad dan produk bank syariah yang berlaku umum di mana pun, maupun berbagai akad dan produk bank syariah yang khusus berlaku di negara-negara tertentu, seperti Sudan, Pakistan, Malaysia, dan Indonesia. Dengan demikian, kajian yang disajikan dalam buku ini sangat penting untuk dipahami oleh kalangan praktisi, akademisi, birokrat, maupun masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, keuangan, dan perbankan syariah, ataupun bagi siapa saja yang ingin mendalami berbagai akad dan produk bank syariah yang dihubungkan dengan esensi dasar ekonomi dan keuangan Islam.
Tidak tersedia versi lain