Text
Kebijakan kriminal (criminal policy)
Perkembangan yang begitu pesat akibat dinamika IImu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini, perlu diimbangi dengan kebijakan (policy) di bidang hukum sebagai sarana menertibkan dan melindungi masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Munculnya kejahatan dengan dimensi baru (new dimension of crimes) sebagai dampak negatif dari dinamika sosial dan Iptek serta pembangunan, perlu adanya upaya penanggulangan kejahatan yang lebih efektif sehingga pembangunan yang sedang dilaksanakan tidak menjadi faktor kriminogen dan viktimogen.
Buku ini memberikan informasi dan penjelasan yang mendalam mengenai pengertian kebijakan, politik hukum dan penerapannya, pengertian kebijakan kriminal, hubungan antara kebijakan kriminal dan kebijakan sosial, pengertian kebijakan hukum pidana, ruang lingkup dan tahap-tahap kebijakan hukum pidana yang meliputi tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi, hubungan antara kebijakan hukum pidana dan pembaruan hukum pidana dan kebijakan penegakan hukum pidana serta pendekatan dalam menggunakan hukum pidana dalam proses penanggulangan kejahatan di Indonesia yang meliputi pendekatan integral antara kebijakan penal dan kebijakan nonpenal, pendekatan kebijakan, pendekatan nilai dan politik hukum. Juga mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana yang menempati posisi strategis dalam penanggulangan kejahatan. Buku ini membantu menjawab mengapa proses penanggulangan kejahatan di Indonesia khususnya, proses penegakan hukum dalam tataran aplikatif sulit dilaksanakan.
Tidak tersedia versi lain