Text
Perumusan ketentuan pidana dalam hukum pidana administratif : telaah kritis implikasi perumusan ketentuan pidana dalam undang-undang administratif di bidang lingkungan hidup terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi
Masalah lingkungan hidup terutama di negara-negara berkembang sering menghadapi masalah penegakan hukum yang serius. Bahkan dalam kenyataan pelestarian lingkungan hidup di beberapa negara maju seperti AS, dan beberapa negara anggota Uni Eropa, Cina, dan negara Federal Rusia, belum menunjukkan perkembangan yang positif. Bahkan banyak terjadi pencemaran dan perusakan ekologi baik dalam bidang penambangan migas dan batubara.
Kebijakan hukum pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana masih menyisakan berbagai persoalan dalam hukum pidana. Hal ini bukan hanya dalam tataran teoretis, tetapi lebih jauh lagi dalam praktik peradilan pidana. Persoalan ini merupakan masalah kebijakan hukum pidana ketika merumuskan ketentuan pidana dalam perundang-undangan administratif di bidang lingkungan hidup terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Dikatakan demikian, sebab perumusan ketentuan pidana merupakan tahap awal yang sangat strategis dari proses penegakan hukum “in abstracto”, sedangkan tahap kedua dan ketiga merupakan tahap penegakan hukum “in concreto”.
Buku mengenai masalah hukum dalam bidang lingkungan hidup ini merupakan hasil penelitian disertasi dilengkapi dengan studi kasus korporasi yang terlibat masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di beberapa daerah di Indonesia. Buku ini juga mengkaji masalah hukum di dalam pengelolaan, perlindungan, dan penegakan hukum di dalam masalah lingkungan hidup yang bermanfaat bagi pembentukan hukum masa depan dalam bidang lingkungan hidup.
Tidak tersedia versi lain