Text
Fikih mu'amalah maliyyah : akad ijarah dan ju'alah
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan. Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah ijarah dan ju'alah. Ijarah merupakan salah satu akad mu'awadhat, yaitu transaksi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat material. Sedangkan ju'alah adalah janji untuk memberikan imbalan atau award/ja'izah (al-ju'alah aw al-wa'd bi ja'izah) kepada pihak lain apabila berhasil mencapai natijah tertentu.
Dalam buku Akad Ijarah dan Ju'alah akan dibahas mengenai arti ijarah, dalil dan rukunnya. Ujrah dan sebab wajib bayarnya, mahal al-manfa'ah dan cara pemanfaatannya, ijarah-jasa, leasing al-isti'jar (ijarah sale and lease back), ulang-sewa dan ijarah paralel, ijarah maushufah fi al-dzimmah, ijrah atas jasa keperantaraan (wasatha), save deposit box dan ijrah multijasa, ijarah atas jasa keagamaan, jasa pengurusan haji, serta akad ju'alah.
Tidak tersedia versi lain