Text
Small claim court : berperkara di pengadilan tanpa pengacara
Wacana menghubungkan kemudahan dan percepatan waktu penyelesaian perkara semakin banyak dibahas. Mengingat proses persidangan di pengadilan yang menyita waktu hinga berbulan-bulan belum sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009. Sederhana disini mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, berkaitan dengan adagium Justice Delayed Justice Denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
Dalam buku iní dijelaskan bagaimana berperkara secara cepat dalam proses Small claim court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 tahun 2019 perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang bahkan dapat memanfaatkan proses administrasi pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court.
Tidak tersedia versi lain