Text
Pengantar ilmu ushul fiqh : metodologi penetapan hukum Islam
Ushul fiqh merupakan salah satu ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam, ilmu ini sudah ada sejak masa Nabi SAW. Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan umat. Keberadaan ilmu ushul fiqh sebagai suatu metodologi sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari proses pengkajian Hukum Islam itu sendiri. Kini, dan bahkan nanti, belum ada cara atau sarana lain untuk mengkaji Hukum Islam, kecuali dengan menggunakan pendekatan ushuliyah.
Buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam ini dimaksudkan untuk menjelaskan kaidah ushul fiqh baik bagi kalangan umum dan akademisi. Buku ini terdiri dari 6 bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang menjelaskan pengertian, objek pembahasan, tujuan serta sejarah dari fiqh dan ushul fiqh. Bab 2 menerangkan tentang hukum syara dan pembagiannya. Bab 3 berisi dalil hukum dan sistematika sumber dalam istinbath. Bab 4 kedudukan sumber dalil dalam istinbath hukum. Bab 5 berisi tentang pemahaman lafal nash dan karakteristiknya. Bab 6, sekaligus bab terakhir membahas masalah taarud al-adillah dan tarjih
Tidak tersedia versi lain