Text
Pengantar hukum lingkungan
Eksistensi dan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia telah memperoleh kedudukan yang semakin kuat dan mendasar. Hal ini sejalan dengan amendemen UUD 1945 yang antara lain dengan tegas menuangkan masalah lingkungan hidup dalam Pasal 28H sebagai bagian dari HAM. Demikian pula telah 3 (tiga) kali diundangkan undang-undang tentang lingkungan hidup, yakni UU No. 4 Tahun 1982 (UULH) kemudian diganti dengan UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) dan terakhir diganti lagi dengan UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH) yang menganut asas “peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup”. Dengan demikian Indonesia telah menganut prinsip “konstitusi hijau” atau “green constitution” dan prinsip “green legislation”. Namun demikian, sampai dewasa ini buku-buku/referensi tentang hukum lingkungan yang mengikuti perkembangan tersebut, terasa masih sangat terbatas.
Kehadiran buku ini merupakan wujud nyata komitmen untuk ikut memperkaya khazanah buku/referensi mengenai hukum lingkungan. Buku ini diharapkan berguna sebagai bahan pembelajaran pada Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2), dan referensi pada Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum serta bagi masyarakat luas pemerhati masalah lingkungan hidup.
Tidak tersedia versi lain