Text
Serba-serbi hukum perusahaan khusus badan hukum : teori dan Praktik
Pada zaman modern ini banyak para pemegang saham yang masih sedikit pengetahuannya mengenai berbagai macam badan hukum serta tata cara pelaksanaannya. Perlu diketahui, bahwa hukum perusahaan di Indonesia terdapat 2 (dua) macam kategori yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya ialah badan hukum dan badan usaha. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), menjelaskan bahwa yang termasuk dalam badan hukum ialah Perseroan Terbatas (PT), perkumpulan, yayasan, koperasi. Selain itu, yang termasuk dalam badan usaha ialah Perseroan komanditer (CV), usaha dagang (UD), firma, dan maatschap.
Berbagai ulasan dalam buku ini lebih terfokuskan mengenai hukum perusahaan khusus badan hukum mulai dari teori hingga praktik dalam hal perseroan terbatas, perkumpulan, yayasan, koperasi dibahas dalam buku ini, yaitu mengenai hal pendirian, perubahan anggaran dasar, penanaman modal asing, pembekuan, dan terakhir ulasan mengenai pembubaran.
Penulis, yang berpengalaman sebagai praktisi hukum (Notaris dan PPAT) kurang lebih 30 tahun, dan sekaligus sebagai akademisi, yakni sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi, memaparkan semua itu dengan komprehensif dan sistematis. Dengan demikian buku ini layak dijadikan sebagai salah satu referensi hukum di bidang perizinan perusahaan badan hukum di Indonesia, dan rujukan dan pedoman baik oleh para akademisi, praktisi hukum dan masyarakat pada umumnya mengenai badan hukum di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain