Text
Politik hukum pertanahan Indonesia
Pada era Revolusi Industri 4.0. ini pembaruan agraria bernilai strategis, karena bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya tanah dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Globalisasi ekonomi mendorong kebijakan pertanahan yang semakin adaptif terhadap mekanisme pasar, namun belum diikuti dengan penguatan akses rakyat dan tentunya masyarakat hukum adat terhadap perolehan dan penguasaan tanah. Tantangan di masa mendatang terhadap UUPA juga menuntut untuk dikaji ulang, direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Buku ini mengupas mengenai kebijakan-kebijakan pertanahan yang ada di Indonesia sebagai sarana untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Buku ini disusun dengan dasar Rencana Pembelajaran Semester, Satuan Acara Perkuliahan serta Kontrak Pembelajaran matakuliah Politik Hukum Pertanahan di Fakultas Hukum. Karenanya buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa yang mengambil program studi di Fakultas Hukum. Uraian di dalamnya juga memuat contoh soal yang berguna untuk menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan di masyarakat. Di samping untuk mahasiswa, buku ini juga dapat dibaca oleh masyarakat pada umumnya dan juga dapat dibaca oleh kalangan praktisi dalam profesi hukum baik notaris, PPAT, hakim, jaksa, maupun advokat. Setelah membaca buku ini, pembaca diharapkan dapat menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dalam politik hukum pertanahan serta kebijakan-kebijakan dan sarana apa yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Tidak tersedia versi lain