Text
Hukum pendaftaran tanah dan hak tanggungan
Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat maksudnya "selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yudiris yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar"
Tidak tersedia versi lain