Text
Paradoks dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana
Memerhatikan dan mengamati kehidupan berhukum kita, sejak zaman kolonial sampai sekarag, belum sepenuhnya terjadi perubahan yang mendasar. Hukum selalu dipakai alat mempertahankan status quo, menindas dan memperdayai masyarakat. Padahal tujuan hukum secara hakiki adalah mewujudkan keadlian dan kebahagiaan bagi masyarakat. Disinilah terjadi paradoks antar law idea, law in book dan law in action, terutama dalam bidang hukum pidana yag mempunyai sanksi istimewa karena dapat dipaksakan melalui alat perlengkapan negara, yaitu penegak hukum.
Tidak tersedia versi lain