Text
Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif kejahatan terorganisasi : pencegahan dan pemberantasannya
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian dan kecemasan bagi masyarakat internasional. Karena akibat yang ditimbulkan, telah merugikan kepentingan di berbagai negara. Seiring dengan hal tersebut, maka dalam upaya memerangi berbagai standar internasional, telah digulirkan dengan mengimbau negara-negara untuk meratifikasinya. Isu-isu baru yang telah diatur dalam standar internasional tersebut, di antaranya: keterkaitan antara money laundering dan organized crime, juga keterkaitan antara money laundering dan terrorist financing.
Sebagai bagian dari bangsa masyarakat, Indonesia diminta untuk berperan aktif dalam upaya memerangi money laundering dan terrorist financing. Karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2010 Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Kemudian terkait dengan terrorist financing, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Tahun 2013 No. 50) tanggal 13 Maret 2013.
Buku dengan judul Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya dalam perspektif ini, akan memberikan gambaran yang berarti dalam upaya memahami tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan kejahatan terorganisasi dan tindak pidana asal (predicate crime) serta upaya-upaya untuk mencegah dan memberantasnya.
Tidak tersedia versi lain