Artikel Jurnal FH
Problema hukum seputar tunjangan hari raya di masa pandemi COVID 19
Terbitnya peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja sudah mengalami perbaikan yang dapat melindungi hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan peraturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar tunjangan hari raya kepada pekerja.
Tidak tersedia versi lain