Artikel Jurnal FH
Penerapan restoratif justice dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak
Keberhasilan konsep restorative justice membutuhkan usaha yang kooperatif dari para penegak hukum agar tercipta sebuah alternatif untuk korban dan pelaku menyelesaikan konflik hukum mereka. Adanya restoratif justice diharapkan mampu memberikan kepentingan kepentingan para pihak danpara penegak hukum. KOnsep restoratif justice menekankan hak asasi manusia serta memperhatikan keadilan serta efek negatif dalam pemberian sanksi pada keadilan formal atau hukum. Dari latar belakang permasalahan yang diambil dalam penelitian ini, maka akan dirumuskan identifikasi masalah yaitu penerapan diversi oleh penuntut umum terhadap anak yang sedang berkonflik dengan hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Tidak tersedia versi lain