Text
Hukum perusahaan : bentuk-bentuk perusahaan
Hukum perusahaan yang berlaku sangat tergantung pada bentuk perusahaan yang dijalankan. Jika perusahaan itu dianalogikan sebagai kendaraan, maka pengusaha adalah pengendaranya dan usahanya adalah upaya pengemudi untuk menjalankan kendaraannya tersebut. Setiap bentuk usaha (yang diibaratkan sebagai kendaraan), yang dapat dimaknai sebagai sarana bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, dalam hal ini akan ditemukan berbagai bentuk perusahaan, baik itu usaha perseorangan, persekutuan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Tidak tersedia versi lain