Text
Rekognisi hukum adat dan masyarakat hukum adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Buku ini menunjukkan bahwa negara melalui ketiga cabang kekuasaannya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) telah melakukan upaya rekognisi yang bertujuan mengakomodasi masyarakat hukum adat untuk tetap mempertahankan hukum adatnya. Para penulis menguraikan sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung pernyataan tersebut. Meskipun demikian, para penulis juga memberikan kritik sekaligus masukan mengenai urgensi suatu undang-undang tentang masyarakat hukum adat, yang pernah dibahas oleh lembaga legislatif namun hingga saat ini belum disahkan.
Tidak tersedia versi lain