Text
Politik hukum pidana : perspektif pembaruan hukum pidana dalam RKUHP
Penulis bermaksud mengantarkan sobat pembaca menuju suatu pemahaman bersama, serta mengajak pembaca untuk mampu menelaah apakah suatu perundang-undangan di bidang hukum pidana telah dibuat atau dirumuskan dengan sebaik mungkin – memenuhi syarat yuridikal, sosiologikal (sosiopolitik, sosiokultural), dan filosofikal, bersifat antisipatif dan prediktabilitas. Dengan demikian, suatu perundang-undangan di bidang hukum pidana sebagai hukum positif yang dihasilkan benar – benar berdayaguna dan berhasil, serta diperkirakan dapat mencapai tujuannya.
Tidak tersedia versi lain