Text
Penyusunan kontrak : kontrak konvensional dan syariah di bawah tangan
Kontrak merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji. Perjanjian juga dikatakan sebagai perbuatan hukum dua pihak yang mengandung unsur janji, diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dan masing-masing pihak itu terikat pada akibat-akibat hukum yang timbul dari janji-janji itu karena kehendaknya sendiri.
Tidak tersedia versi lain