Text
Hukum islam : suatu pengantar
Hukum Islam merupakan “pohon” hukum tersendiri, yang mempunyai “cabang-cabang” seperti hukum yang lainnya. Cabang-cabang Hukum Islam itu adalah Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, Hukum Tata Negara Islam, dan lain-lain yang berlandaskan Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad para ulama.
Tidak tersedia versi lain