Text
Keterbukaan informasi pasar modal ditinjau dari perspektif perundang-undangan
Sebuah pasar modal dapat digolongkan sebagai pasar modal yang efisien jika semua informasi tersedia mengenai efek terbuka untuk semua pelaku pasar modal. UU No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material kepada semua pihak dalam masa paling lama dua hari kerja.
Tidak tersedia versi lain