Text
Hukum pidana Indonesia
Dasar Pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya nya dengan kelakuan yang dapat dipidana dan berdasarkan kejiwaan itu pelaku dapat dicela karena kelakuannya. Kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan sebagai kondisi batin yang normal atau sehat dan mempunyai akal seseorang dalam membeda-bedakan hal yang baik dan yang buruk. Untuk dapat lebih memahami maka akan di bahas secara lebih jelas di dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain