Text
Bitcoin : potensi tindak kejahatan dan pertanggungjawaban pidana
Sejak kemunculannya pada 2008, bitcoin telah memicu sejumlah tindak kejahatan di seluruh dunia. Tindak kejahatan tersebut meliputi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang atau jasa ilegal lainnya. Tindak kejahatan itu muncul dengan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh bitcoin, yakni pseudonimitas (pseudonymity) dan sistem yang terdesentralisasi. Pseudonimitas memungkinkan identitas pemilik bitcoin tetap tersembunyi, sedangkan sistem desentralisasi membuat pengelolaan bitcoin tidak melibatkan satu otoritas keuangan tertentu sebagai regulator, melainkan pada berbagai pihak yang saling berinteraksi dari mana saja.
Tidak tersedia versi lain