Text
Minoritas non-muslim di negeri syariat Islam non-muslim dalam qanun jinayat dan mahkamah syar'iyah di Aceh
Diskusi seputar hak-hak minoritas agama adalah isu dilematik dan menjadi perdebatan di negara-negara Muslim tidak terkecuali Indonesia. Bagi Indonesia, isu ini dapat berpotensi menimbulkan polemik, merusak demokrasi, hak asasi manusia, toleransi, dan hubungan umat beragama, di mana pluralisme agama, hukum, budaya, dan adat istiadat. Salah satu yang menjadi sorotan nasional dan NGO’s internasional berkaitan hukuman cambuk bagi non-Muslim di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Buku ini memuat studi komprehensif yang bertujuan untuk menganalisis hak-hak non-Muslim hukum Qanun Jinayat di Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kajian buku ini penting dilakukan atas pertimbangan; pertama; perlu dilakukan kajian yang komprehensif sebagai lesson learn untuk Indonesia dalam memosisikan hak-hak minoritas dan mayoritas agama dalam masyarakat yang pluralisme terutama kaitannya dengan asas personalitas keislaman di pengadilan agama dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kedua; perlu melakukan penelitian yang komprehensif kepada negara untuk menata hukum institusi peradilan yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan hak dan kesetaraan, terutama di lingkungan peradilan agama, ketiga; penting dilakukan untuk mendapat gambaran yang objektif apakah non-Muslim telah bisa mendapatkan keadilan (justice), persamaan hak (equality), dan fair (fairness)? Dalam proses persidangan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, khususnya dan peradilan agama di Indonesia pada umumnya.
Selamat Membaca
Tidak tersedia versi lain