Text
Hukum konstitusi & pemilihan umum
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi.
Bahwa dalam perkembangannya istilah konstitusi dalam arti sempit tidak menggambarkan seluruh komponen peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (legal dan non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
Buku ini membahas 16 bab:
bab 1 bab 2 bab 3 bab 4 bab 5 bab 6 bab 7 bab 8 bab 9 bab 10 bab11 bab 12 bab 13 bab 14 bab 15 bab16 : kedau latan :negara hukum :mengenal konstitusi :paradigma perubahan konstitusi :penegakkan konstitusi :doktrin konstitusionalisme :mahkamah konstitusi :mahkamah konstitusi dan perubahan uud 1945 : partai politik :pemilihan umum :sistem pemilu :kerangkateori penyelenggara pemilu :progresifitas hukum pemilu :deliberasi penyusunan undang-undang pemilu :penegakkan hukum pemilu :sengketa pemilu
Tidak tersedia versi lain