Text
Mahkamah konstitusi dari negative legislature ke positive legislature
Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan eksistensi sekaligus perannya dalam pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia. Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislature. Artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun dalam perkembangannya, MK membuat beberapa putusan yang tidak sekadar membatalkan norma, melainkan juga membuat putusan yang mengatur (positive legislature). Dalam perspektif yuridis normatif, tindakan aktivisme yudisial yang mengarah pada kedudukan positive legislature tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan terkesan melampaui batas.
Sekalipun demikian, apabila ditelaah, beberapa putusan MK yang bersifat positive legislature justru menunjukkan dan menjadi bukti sebuah penegakan hukum yang progresif. Meskipun putusan yang demikian tersebut menimbulkan problematika dan dinamika dalam implementasinya.
Dalam penegakan hukum yang progresif, hukum tidak hanya dilihat dari kacamata teks undang-undang saja, melainkan menghidupkan kemaslahatan dalam kontekstualitasnya.
Salah satu hal penting yang dikemukakan dalam buku ini adalah dirumuskannya konstruksi baru mengenai self-executing putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature oleh jaringan sosial, sebagai instrumen yang efektif dengan didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan
keadilan substantif.
Kebaruan dalam edisi revisi ini khususnya adalah penambahan dua putusan MK sebagai objek kajian, sehingga penulis sampai pada kesimpulan bahwa dasar pertimbangan MK dalam membuat beberapa putusan yang bersifat positive legislature, di antaranya adalah menyelaraskan kembali
tatanan kehidupan masyarakat (socio-equilibrium).
Tidak tersedia versi lain