Text
Wakaf uang: Pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia
Wakaf merupakan suatu perbuatan memberikan atau menyerahkan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di lndonesia, karena dengan wakaf uang ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional dalam bentuk harta fisik. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 4l Tahun 2004 tentang wakaf terdapat klausul mengenai objek wakaf berupa uang dan Surat Berharga. Wakaf uang diatur dalam bab khusus yang berjudul "Benda Bergerak berupa Uang", sementara wakaf Surat Berharga diatur dalam bab "Benda Bergerak Selain Uang". Meskipun wakaf uang itu sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia dan telah dijamin dalam hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tersebut, namun sebagian ulama dan masyarakat di Indonesia masih ada yang beranggapan bahwa wakaf uang tidak sah, karena syarat sah wakaf bendanya tetap, sedangkan uang bisa habis. Buku ini akan membahas mengenai bagaimana hukum wakaf uang yang selama ini masih menjadi perdebatan diantara para ulama.
Tidak tersedia versi lain