UPA. PERPUSTAKAAN

  • Beranda
  • Informasi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kompilasi hukum administrasi pajak : Distribusi tugas, kewenangan, hak dan kewajiban perpajakan resiprokal antara fiskus dan WP jilid 1
Penanda Bagikan

Text

Kompilasi hukum administrasi pajak : Distribusi tugas, kewenangan, hak dan kewajiban perpajakan resiprokal antara fiskus dan WP jilid 1

M. Farouq S. - Nama Orang;

Adanya hak negara memperoleh dana pajak, melahirkan kewajiban membentuk Peraturan Perundang-undangan Perpajakan sebagai landasan hukum (legalitas) dan landasan kewenangan untuk mengenakan pajak dan menagih utang pajak kepada warga negaranya (yuridikitas) serta menetapkan prosedur administratif dan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya. Ditunjuknya Fiskus dan WP selaku subjek hukum pajak, berimplikasi pada pola hubungan hukum keduanya bersifat timbal-balik (resiprokal) sebagai sesama petugas pelaksana Undang-Undang Perpajakan.
Penunjukkan WP yang bertugas sebagai pemungut pajak berdasarkan self assesment & withholding tax system, merupakan bentuk penggeseran (delegasi) sebagian kecil tugas administrasi negara ke pihak swasta, menjadikan tugas delegasian kepada Fiskus dikonsentrasikan pada fungsi pengawasan (counter check & balance) terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan WP. Berdasarkan official assessment system, Fiskus dalam kapasitas jabatannya (ex-officio) berwenang untuk menghitung dan menetapkan kembali jumlah utang yang sebenarnya, menurut kondisi faktual atau mencerminkan kegiatan WP secara aktual di lapangan, dan melakukan tindakan penetapan dan penagihan utang pajak sesuai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku dalam pengenaan, pemungutan, dan pelunasan utang pajak.
Adanya kewenangan Fiskus dalam melakukan koreksi fiskal dan menetapkan kembali jumlah utang pajak melalui penerbitan SKP, STP atau SK pajak (fungsi pengawasan) dan melakukan tindakan penagihannya (fungsi penegakan hukum), melahirkan hak-hak bagi WP untuk mengetahui keabsahan dasar hukum dan validitas perhitungan koreksi pajak serta legitimasi dalam proses penagihannya. Bila terdapat kesalahan administratif atau mengandung cacat hukum, WP berhak mengajukan perlawanan berupa upaya administrasi dan upaya hukum guna menyelesaikan dispute atau sengketa perpajakannya. Sebaliknya, Fiskus berkewajiban secara resiprokal untuk menerima, menghadapi, dan menyelesaikan masalah dan sengketa tersebut baik dalam ranah administrasi di internal instansinya (KPP, Kanwil, dan DJP) ataupun dalam ranah hukum di institusi eksternalnya (Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung).
Intinya, Fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP, terikat dengan prosedur administratif dan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum pajak, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif di bidang perpajakan, di samping pula untuk mengakomadasi larangan terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan jumlah dan menagih utang pajak secara melawan hukum oleh Fiskus (onrechtmatige overheidsdaad) mengingat kapasitasnya selaku penguasa di bidang perpajakan (tax authority). Sebagai penyeimbangnya, terhadap WP, pegawai/karyawan WP, konsultan pajak dan pihak ketiga terkait dan dalam kapasitasnya masing-masing, juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum baik dalam bentuk mal-administrasi maupun delik pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada potensi pendapatan negara.
Buku ini didedikasikan bagi khazanah ilmu administrasi dan hukum fiskal, khususnya bagi para praktisi; WP Profesional (Staf, Supervisor, Manajer dan Direktur Perusahaan, Konsultan/Kuasa Hukum Pajak, Akuntan dan Advokat); Pelaku/Pemilik Usaha; bagi para akademisi (Dosen, Mahasiswa, dan Instruktur Perpajakan); dan bagi stakeholder (Fiskus di tingkat pusat & daerah, Hakim dan Panitera Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung); sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan.


Ketersediaan
#
My Library (RAK KPS) 343.04 FAR k
UPN232058
Tersedia
#
My Library (RAK D) 343.04 FAR k
UPN234378
Tersedia
#
My Library (RAK D) 343.04 FAR k
UPN235459
Tersedia
#
My Library (RAK D) 343.04 FAR k
UPN235460
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
343.04 FAR k
Penerbit
Jakarta : Kencana., 2021
Deskripsi Fisik
xiv, ilus.; 644 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233840514
Klasifikasi
343.04
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pajak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPA. PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UPNVJ merupakan Perpustakaan yang selalu memberikan layanan yang prima kepada pemustakanya dan terus berinovasi serta adaptif terhadap perubahan. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?