Text
Omnibus law: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus (bahasa Inggris: Omnibus bill atau omnibus law) adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.
Konsep undang-undang itu umumnya ditemukan dalam sistem hukum umum seperti Amerika Serikat, dan jarang ditemui dalam sistem hukum sipil seperti di Indonesia.
Karena ukuran dan cakupannya yang luas, perdebatan dan pengawasan terhadap perancangan undang-undang sapu jagat umumnya dibatasi.
Dalam sejarahnya, undang-undang sapu jagat adakalanya digunakan untuk melahirkan amandemen yang kontroversial. Oleh sebab itu, beberapa kalangan menilai undang-undang sapu jagat bertentangan dengan demokrasi.
Pada tahun 2020, DPR mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
RUU Cipta Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 undang-undang terkait investasi. Pembahasan RUU ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI.
Tujuan Omnibus Law adalah sebagai berikut:
Peningkatan ekosistem investasi,
Kemudahan berusaha,
Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,
Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Tidak tersedia versi lain