Text
Omnibus law dan penerapannya di Indonesia
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibus law masih beraneka ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Terlebih teknik pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-neraga lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law sebagai tempat asal muasalnya pun masih tergolong kontroversial. Buku ini menjadi penting sebagai sumber dan referensi untuk memperkaya pengetahuan dan menambah wawasan mengenai omnibus law.
Tidak tersedia versi lain