Text
Hukum pidana pemilu
Pada dasarnya, buku ini didedikasikan untuk penguatan proses demokrasi di negara Indonesia—yang sejak tahun 1999 telah mengadakan Pemilu secara rutin setiap lima tahun. Persoalan pemilu (dan pilkada) bukan hanya mengenai sistem, manajemen, penyelenggara, penyelanggaraan, tahapan-tahapan, serta hasilnya saja, melainkan juga menyangkut aspek hukum yang bisa disebut dengan Hukum Pemilu (Election Law). Buku ini merupakan kombinasi atau “perkawinan” antara Hukum Pemilu dan Hukum Pidana sehingga diberi nomenklatur Hukum Pidana Pemilu (Criminal Law on Election). Fokus utamanya adalah mengenai tindak pidana pemilu. Namun, buku ini membahas pula berbagai aspek, misalnya: hubungan antara hukum pidana dan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu, putusan pidana pemilu, pemilu dalam sudut pandang kriminologi dan pertanggungjawaban pidana partai politik—yang pembahasannya bisa disebut sebagai kritik komposit terhadap ius constitutum kepemiluan pada saat ini.
Tidak tersedia versi lain