Text
Aspek hukum transaksi bisnis internasional
Transaksi bisnis internasional didefinisikan sebagai jenis kesepakatan antar para pihak yang setidaknya berasal dari dua negara yang berbeda dengan bentuk transaksi berupa penjualan (sales), penyewaan (leases), lisensi (licences) dan penanaman modal (investments). Transaksi ini sering disebut juga sebagai perdagangan lintas batas (across borders) dan merupakan tahap awal dimulainya sebuah perdagangan internasional dengan melibatkan berbagai jenis aspek hukum keperdataan baik hukum perdata nasional maupun hukum perdata internasional (private internasional law).
Tidak tersedia versi lain