Text
Hukum pemerintahan desa : dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga era reformasi
Ketika reformasi menemukan momentum untuk melakukan perubahan di tahun 1998 Orde Baru jatuh di gantikan oleh Orde Reformasi ekstensi desa dan kesatuan masyarakat hukum adat kembali mendapatkan pengakuan tetapi sayang ekstensi desa dan kesatuan masyarakat hukum adat di reduksi menjadi bagian dari wilayah atau daerah kabupaten atau kota yang pengaturannya di satukan dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak tersedia versi lain