Text
Analisis kejahatan transnasional dalam berbagai instrumen hukum internasional
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang pelaku atau dampaknya melintasi batas negara. Kejahatan transnasional berbeda dengan kejahatan internasional. Menurut Konvensi Palermo 2000, kejahatan transnasional tergolong kejahatan serius (serious crime) yang ancaman hukumnya empat tahun penjara atau lebih. Kejahatan internasional menurut Statuta Roma 1998 adalah kejahatan yang sangat serius (most serious crime) yang ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati, terdiri dari empat jenis kejahatan berat HAM atau kejahatan inti (core crime) yakni: genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan agresi (crime of aggression). Di luar semua itu tergolong kejahatan transnasional, antara lain: kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan dunia maya (siber), kejahatan korupsi, perdagangan orang, benda budaya, dan lingkungan (flora dan fauna yang dilindungi).
Tidak tersedia versi lain