Text
Delik-delik ekonomi di luar KUHP
Secara umum hukum pidana dibagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum ialah segala perbuatan pidana yang diatur di dalam KUHPidana. Sedangkan yang dikatakan dengan hukum pidana khusus diatur dalam undang-undang khusus yang berada di luar hukum pidana umum (di luar KUHPidana). Sedangkan, delik ekonomi atau tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk perbuatan yang diatur dalam sebuah undang-undang khusus terkait pelanggaran administrasi, dengan menggunakan ketentuan sanksi pidana.
Tidak tersedia versi lain