Text
Tanggung jawab perdata pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya : pengembalian aset tindak pidana korupsi
Upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan harta maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsinya. Untuk itu perlu hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku, keluarga dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara.
Tidak tersedia versi lain