Text
Teknik penyusutan arsip
oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Undang-Undang Nomor 43/2009).
Kemudian dalam terminologi lembaga non-pemerintah bahwa dokumen perusahaan sebagai data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar (Undang-Undang Nomor 8/1997).
Setelah mempelajari buku tersebut diharapkan mampu melakukan kegiatan penyusutan arsip sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan. Secara khusus, buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi arsiparis, pengelola arsip, dan masyarakat pada umumnya.
Tidak tersedia versi lain