Text
Kepastian hukum hak pekerja outsourcing : ditinjau dari konsep kerja anatar pekerja dengan pemberi kerja
Buku yang ada dihadapan sdr ini membahas tentang pengaturan outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dengan berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melihat dan mengkaji bagaimana konsep hubungan kerja anatar pemberi kerja untuk mengeathui bagaimana kepastian hukum hak pekerja dari hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian outsourcing terutama hubungan kerja dalam perjanjian penyediaan jasa pekerja yang saat ini disebut dengan alih daya.
Buku ini bisa menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum bahkan bagi tiap orang calon pekerja/buruh atau karyawan, bagi pemberi kerja dan pengusaha. Dapat pula sebagai bahan bacaan bagi pengajar hukum ketenagakerjaan, pengambil kebijakan/pemangku kepentingan, praktisi hukum dan aktivis yang bergerak pada kajian yang terakit dengan isu-isu pekerja , hubungan hukum dan ketenagakerjaan.
Tidak tersedia versi lain