Text
Kedudukan hukum pidana dan adat dalam penegakan hukum dan relevansinya dengan pembaruan hukum pidana nasional
Buku ini mengkaji kedudukan hukum pidana adat dalam penegakan hukum dan relevansinya dengan pembaruan hukum pidana nasional. Eksistensi hukum pidana (RUU KUHP) Nasional tahun 2019. Penjelasan Pasal 2 ayat (!) RUU KUHP menerangkang: "... untuk memberikan dasar hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan akan dikomplikasi oleh pemerintah yang berasal dari peraturan daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat. KOmplikasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualisifikasi sebagai tindak pidana adat. Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap memeinjam pelaksanaan asa legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam undang-undang ini".
Tidak tersedia versi lain