Text
Zona-zona maritim berdasarkan konvensi hukum laut 1982 dan perkembangan hukum laut Indonesia
Buku ini pada awalnya menjelaskan secara umum tentang samudera dan laut, dan perkembangan hukum yang mengatur tentang laut dari abad pertengahan sampai berlakunya Konvensi Hukum Laut 1982 (KHL 1982). Berlakunya KHL 1982 telah membagi samudera menjadi zona-zona maritime yaitu perairan pedalaman, laut territorial, perairan kepulauan, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan laut lepas; sedangkan dasar laut dan tanah dibawahnya dibedakan antara landas kontinen dan Kawasan. Dalam pembahasan mengenai zona-zona maritime ini termasuk menjelaskan cara- cara menentukan lebar zona-zona maritime (kecuali laut lepas). Buku ini juga menjelaskan tentang lintas kapal-kapal asing, yaitu lintas damai, lintas transit, dan lintas alur kepulauan; pada bahasan terakhir buku ini menjelaskan perkembangan hukum laut di Indonesia sejak berlakunya UU No.4/Perpu/1960 sampai diterbitkannya UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, serta peraturan yang berkaitan dengan lintas kapal- kapal asing melalui perairan Indonesia.
Tidak tersedia versi lain