Text
Konfigurasi kelembagaan BPKP dan BPK dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
Permasalahan berkaitan dengan posisi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) muncul dari pertanyaan dan pernyataan segelintir pihak mengenai kejelasan fungsi pengawasan BPKP yang hanya dianggap berada dalam lingkup pengawasan keuangan dan lingkup pengawasan pembangunan nasional. Pernyataan umum ini lantas membentuk opini publik yang mempersepsikan fungsi dan tugas BPKP sebagai pengawas internal pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) sebagai pemeriksa eksternal keuangan negara dalam tataran praktis. Mencuatnya opini publik tersebut menjadikan munculnya suatu keharusan untuk meninjau secara teoretis dan praktis berkaitan dengan kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan BPKP dan BPK dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain